Website Resmi Negeri Adm. Nalahia Kecamatan Nusa Laut – Maluku Tengah

Selamat Datang di Media Informasi dan Transparansi Keuangan, Pelaksanaan Pembangunan Negeri serta Layanan Publik Negeri Nalahia.

SEJARAH NEGERI NALAHIA

** catatan ini terbuka untuk dikritisi secara akademis guna memperoleh cacatan yang akurat sesuai adat istiadat Negeri Nalahia)

Negeri Nalahia adalah salah satu dari 7 (tujuh) negeri yang termasuk ke dalam wilayah kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku tengah dengan Teon Negeri “RISAPORI HENALATU” adalah Negeri Adat di Pulau Nusalaut Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah. Menurut cerita orang tua-tua bahwa negeri tempat tinggal mula-mula di Hulo kemudian berpindah ke  Amano (Bekas Negeri) selanjut Negeri ketiga adalah Amahau (Negeri Dalam Batu). Kemudian untuk mendapatkan tempat yang sekarang dilakukan dengan cara MAWE dengan menembak panah dan mawe pertama jatuh di LANAL (tempatnya berawa-rawa) dirasakan sangat tidak cocok dengan penempatan Negeri sebagai tempat berdiam Negeri maka dilakukan MAWE  kedua dengan menembak panah dan jatuh di depan AIR SLAKACUCI tetapi tempat ini sangat rendah sehingga mereka takut akan terjadi air turun naik (tsunami) sehingga akan menimbulkan kesusahan dikemudian hari maka mereka melakukan MAWE ketiga jatuh disamping Gedung Gereja (belum ada) dan ketika melihat tempat jatuhnya anak panah yang mendarat di tempat yang bernama “AMATOTU”  yang artinya “AMA = NEGERI,  TETU=SAMPAI DISITU”. cocok untuk tempat tinggal. Nalahia secara harfiah berarti perhatikan, pergi dan  lihat (yang ada hubungannnya dengan tiga panah)

Dari Negeri yang sudah didiami inilah maka sistem Mata Rumah Parentah (Rumah Tua) dapat dibagi sesuai aturan-aturan dengan kesepakatan maka terbentuklah 4 (empat) SOA antara lain :

1, SOA BERHITU

  1. SOA LEWAKABESSY
  2. SOA RIKUMAHU
  3. SOA LEWERISSA

Masing-masing SOA memiliki mata rumah antara lain :

SOA DAN MATA RUMAH

SOA MATA RUMAH
 

 

 

SOA BERHITU

BERHITU
LEWERISSA
SYARANAMUAL
TEHUSYARANA
KAKAILATU
BASAUR
RISAMENA
ABRAHAMS
MAITIMU
Dan Keluarga yang datang mengabdi
SOA LEWAKABESSY LEWAKABESSY
LEIWAKABESSY
SOA RIKUMAHU RIKUMAHU
TAPILATU
MANUPUTTY
SAPULETTE
SOA LEWERISSA LEWERISSA
HAURISSA
HETHARIE
SIMAELA
SIAILA
SAAMENA

 

Dari strata Mata Rumah dapat dijelaskan bahwa, Mata Rumah Parentah (Raja) adalah Mata Rumah Leiwakabessy dan Tuan Negeri adalah Mata Rumah Berhitu, menurut aturan adat mandat yang diberikan berdasarkan kesepakatan atau mufakat dari Mata Rumah Parentah (Raja) adalah Rudolf Hendrik Leiwakabessy. Dengan peran yang diatur baik dalam bentuk SOA, Mata Rumah Parentah dan Mata Rumah Tuan Negeri maka masyarakat Negeri Nalahia hidup rukun dan damai sehingga mereka dapat membangun.

BADAN SANIRI NEGERI

Badan Saniri Negeri terdiri dari :

  1. Badan Saniri Rajapati
  2. Raja
  3. Sekretaris Negeri
  4. Bendahara Negeri
  5. Kepala-kepala SOA
  6. Badan Saniri Lengkap
  7. Badan Saniri Rajapati
  8. Perwakilan dari masing-masing SOA
  9. Kepala Adat
  10. Utusan Perempuan
  11. Kewang
  12. Saniri Besar

Merupakan Rapat Negeri menghadirkan

  1. Badan Saniri Rajapati
  2. Badan Saniri Lengkap
  3. Utusan Masyarakat yang telah Dewasa atau yang telah berkeluarga

Sebagai sebuah negeri adat, Nalahia dipimpin oleh seorang raja. Raja Nalahia bergelar sebagai tuan Patti (Patih). Berikut nama-nama Raja Negeri Nalahia

NAMA-NAMA RAJA NALAHIA

SETELAH BERDIRINYA NEGERI NALAHIA

No PERIODE NAMA RAJA KET
1 1882 – 1919 RUDOLF HENDRIK LEIWAKABESSY
2 GEORGE LEIWAKABESSY
3 JOHANIS BERHITU
4 1988 – 2003 MELKIAS LEIWAKABESSY
5 2003 – 2009 JONAS HETHARIE
6 2011 – 2017 OKTOVIANUS LEWAKABESSY
7 2019 – ……. FRANKY J.R LEIWAKABESSY