Negeri merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Negeri perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Negerinya dimasa yang akan datang, sehingga Negeri tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki Negeri saat ini maka Negeri perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negeri (RPJM-Neg) atau langkah – langkah yang perlu dilakukan selama 6 (enam) tahun.